Saturday, July 2, 2016

#1:bisnis.com Utang BUMI Jadi Rp138 Triliun Akibat Triple Klaim

#1:bisnis.com - #1:Utang BUMI Jadi Rp138 Triliun Akibat Triple Klaim


Bisnis.com, JAKARTA - Tagihan sementara PT Bumi Resource Tbk. dilaporkan membengkak hingga Rp138 triliun menyusul adanya penagihan hingga tiga kali terkait surat utang.

Kuasa hukum PT Bumi Resource Tbk Aji Wijaya mengatakan penagihan sebanyak tiga kali tersebut telah
menyebabkan total tagihan sementara menunjukkan adanya kenaikan yang signifikan.

"Sedikitnya terdapat tiga kali penagihan yang dilakukan yakni oleh individu pemegang surat utang, wali amanat , dan anak usaha debitur ," kata Aji dalam rapat kreditur, Senin (6/6/2016).

Total tagihan debitur berkode emiten BUMI tersebut terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai piutang Rp29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihan dari tim pengurus.

Pihaknya merasa cukup realistis jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang selama 21 hari atau hingga 30 Juni 2016. Terlebih, pengurus juga belum merilis daftar piutang tetap karena masih ada bank yang cocok nominal tagihannya.

Sejumlah bank yang masih belum cocok yakni Credit Suisse AG dengan nominal utang sementara sebanyak US$150 juta dan piutang Deutsche Bank AG yang belum diverifikasi. Sementara itu, debitur dan Raiffeisen Bank International sedang menyepakati komponen bunga, denda, serta penalti.

Aji juga akan mengusulkan perubahan jadwal pemungutan suara dan pengesahan proposal perdamaian pada 27 dan 30 Juni 2016. Menurutnya, penambahan waktu akan memberikan kesempatan memastikan daftar piutang guna menentukan hak suara bagi kreditur.

Disinggung mengenai proposal perdamaian, imbuhnya, secara prinsip debitur tidak akan melakukan perubahan konsep. Kemungkinan perubahan hanya terjadi pada besaran bunga pada pinjaman bank. "Kami masih diskusi dengan masing-masing kreditur, tergantung kesepakatan hasil verifikasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kisworo selaku hakim pengawas menilai satu-satunya cara untuk mendapat persetujuan perpanjangan masa PKPU hanya melalui aklamasi. Belum adanya daftar piutang tetap menyebabkan para kreditur belum memiliki hak suara.

"Kalau sudah ada keputusan aklamasi, saya tinggal menunggu laporan tim pengurus untuk diserahkan kepada majelis hakim pemutus," kata Kisworo.

Pasal 229 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur mengenai perpanjangan waktu yang ditetapkan pengadilan diputuskan melalui persetujuan kreditur yang utangnya diakui.

Salah satu pengurus BUMI William E. Daniel mengatakan jumlah transaksi maupun nominal surat utang debitur masih terus bergerak di Singapura sejak putusan PKPU hingga saat ini. "Seharusnya trading-nya dihentikan dulu agar bisa ketahuan posisi terakhirnya seperti apa," ujar William.

Menurutnya total utang debitur masih bisa berkurang jika masalah penagihan berulang bisa diselesaikan. Sebelumnya, utang debitur sudah mencapai US$9 miliar atau setara Rp122 triliun.

Dalam ringkasan proposal perdamaian yang diterima Bisnis, BUMI menawarkan sejumlah opsi konversi saham untuk penyelesaian utang kepada sejumlah krediturnya. Dijadwalkan pada bulan ini debitur akan menerbitkan right issue.

Sementara itu, utang-utang konkuren lain termasuk vendor dikonversi menjadi saham BUMI dan melalui skema pembayaran dengan tenor maksimal selama 10 tahun.

BUMI dinyatakan berstatus dalam PKPU sementara selama 45 hari berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 April 2016. Permohonan yang diajukan oleh Castleford telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

0 comments:

Post a Comment