PONTIANAK, KOMPAS.com — Madi alias Kacong harus mendekam di tahanan Polsek Pontianak Selatan akibat mencuri satu sepeda motor.
Kacong ditangkap jajaran unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (28/2/2016) sekitar pukul
04.00 WIB di Kampung Beting, Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Kartyana mengungkapkan, Kacong mencuri motor pada Kamis (11/2/2016) di Jalan Sultan Muhammad. Pada saat menjalankan aksinya, Kacong menggunakan speed boat melintas di tempat parkir sepeda motor Kawasan Pasar Parit Besar.
Kemudian, Kacong mendorong salah satu sepeda motor yang ada di tempat parkir tersebut ke atas speed boat.
"Motor tersebut kemudian dibawa ke rumahnya menggunakan speed boat yang dipakai tersangka," ungkap Kartyana, Senin (29/2/2016).
Dua hari setelah aksi tersebut, Kacong kemudian membawa sepeda motor curiannya dengan maksud untuk dijual. Namun, tidak ada yang berminat membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
"Karena tidak ada yang membeli, tersangka kemudian membuang sepeda motor tersebut di Sungai Kapuas, dengan terlebih dahulu mencopot pelat nomor kendaraan tersebut," kata Kartyana.
Polisi dibantu warga kemudian mengangkat sepeda motor yang dibuang tersebut dari dasar sungai. Atas perbuatannya, Kacong dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.
0 comments:
Post a Comment