Sunday, October 25, 2015

#2:Kuasa Hukum Pelindo II Sebut Sitaan Bareskrim Ilegal, Ini Komentar Direktur Tipideksus

berita islam - #2:Kuasa Hukum Pelindo II Sebut Sitaan Bareskrim Ilegal, Ini Komentar Direktur Tipideksus


Badan Reserse Kriminal Polri yakin penyitaaan sejumlah dokumen pada saat penggeledahan di PT Pelabuhan Indonesia II Agustus lalu terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tidak melanggar
peraturan.

Seperti diketahui kuasa hukum perusahaan plat merah itu menyatakan penyitaan di kantor RJ Lino itu tanpa izin serta tak mengindahkan Undang-Undang No. 1/2004 bahwa aset BUMN tidak boleh disita.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. W10.U4/597i/Hn.02/X/2015 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2015 menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum pernah menerima surat permohonan izin penyitaan terhadap PT Pelabuhan Indonesia II.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito tidak acuh dengan pernyataan kuasa hukum Pelindo II tersebut, menurut mantan Kepala Biro Operasional Polri itu penggeledahan sudah sesuai peraturan.

"Terserah dia mau bilang tidak ada. Kita sudah on the track," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Bambang mempersilahkan bagi pihak yang merasa tidak puas atas penyidikan kasus Pelindo II di Bareskrim untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau memang protes kan ada jalurnya praperadilan. Kita siap saja," katanya.

0 comments:

Post a Comment