Komisi A DPRD Bekasi berencana akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait pengelolaan sampah di Bantargebang. Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar perjanjian kontrak yang
telah berlaku sejak tahun 2010 hingga tahun 2023 mendatang.
Sekjen Komisi A DPRD Bekasi, Solihin, menjelaskan ada beberapa poin yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya ada 2 pasal dan 10 poin yang dilanggar.
"Pelanggaran di Pasal 4 ayat 2 poin F,G,H. Terus pasal 7 ayat 1,2,3 dan ini menimbulkan (kemungkinan) bisa diakhiri seperti tertuang pada pasal 12. Ada lampiran-lampiran yang dilanggar di poin 9, poin 10, poin 11 dan 12," kata Solihin di kantor DPRD Bekasi, Jl Chairil Anwar, Bekasi, Jumat (23/10/2015).
Rincian dari pasal tersebut adalah:
Pasal 4 Hak dan Kewajiban
Ayat 2, Poin F: Mengaktifkan dan menterakan timbangan sampah secara berkala di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Poin G: Mencuci dan membersihkan setiap kendaraan pengangkut sampah yang keluar dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Poin H: Mengolah air pencucian kendaraan pengangkut sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
Pasal 7 Pengangkutan Sampah
Ayat 1: Pihak Pertama melakukan pengangkutan sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi dengan mempergunakan kendaraan roda empat atau lebih, tertutup sehingga tidak ada ceceran sampah dan air lindi/licit di sepanjang jalan wilayah Kota Bekasi.
Ayat 2: Rute pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan melalui rute yang ditentukan bersama.
Ayat 3: Penentuan rute sebagaimana dimaksud ayat (2) akan ditetapkan dengan keputusan bersama dan akan dievaluasi setiap 2 tahun.
Lampiran
Kewajiban pihak pertama
9. Menanam dan memelihara tanaman di dalam TPST dan membuat buffer zone sesuai ketentuan di sekeliling TPST dan buffer zone tersebut ditanami pohon pelindung terhadap pencemaran air tanah dan udara.
10. Memperbaiki dan memelihara saluran/drainase di lingkungan TPST
11. Memperbaiki semua sistem aliran lindi/licit sehingga semua air lindi masuk ke dalam sistem saluran IPAS.
Jadwal Pemenuhan Kewajiban
9. Dilakukan secara bertahap, setiap tahun sepanjang 1.000 meter.
10. Dilakukan secara bertahap selama beroperasinya TPST.
11. Dilakukan secara bertahap selama beroperasinya TPST.
0 comments:
Post a Comment